Pengejaran polisi, dilakukan hingga ke daerah Pangalengan, Kabupaten Bandung. Dimana diketahui pelaku bersembunyi di wilayah tersebut. Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melawan petugas polisi. Bahkan ia sempat melawan dengan cara menendang polisi, untuk melarikan diri.
(Baca Juga: Gara-Gara Gunakan Uang Nasabah, Seorang Karyawan Disekap)
Sempat lepas dari tangkapan petugas, polisi berikan tembakan peringatan agar pelaku menyerahkan diri. Namun tidak diindahkannya, akhirnya polisi terpaksa berikan tindakan tegas dan terukur kepada Dandan.
Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi berhasil amankan beberapa barang hasil curian seperti kamera, ponsel hingga laptop dan beberapa uang kuno serta uang dolar senilai USD500 serta perhiasan emas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dandan harus mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Bandung. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )