Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rampok dan Sekap Pasutri Lansia, Dandan Dibuat Pincang Polisi

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 08 Januari 2019 |09:46 WIB
Rampok dan Sekap Pasutri Lansia, Dandan Dibuat Pincang Polisi
Polisi Gelar Perkara Kasus Perampokan dan Penyekapan Pasutri Lansia di Kota Bandung (foto: CDB Yudistira/Okezone)
A
A
A

Pengejaran polisi, dilakukan hingga ke daerah Pangalengan, Kabupaten Bandung. Dimana diketahui pelaku bersembunyi di wilayah tersebut. Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melawan petugas polisi. Bahkan ia sempat melawan dengan cara menendang polisi, untuk melarikan diri.

(Baca Juga: Gara-Gara Gunakan Uang Nasabah, Seorang Karyawan Disekap) 

Sempat lepas dari tangkapan petugas, polisi berikan tembakan peringatan agar pelaku menyerahkan diri. Namun tidak diindahkannya, akhirnya polisi terpaksa berikan tindakan tegas dan terukur kepada Dandan.

Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi berhasil amankan beberapa barang hasil curian seperti kamera, ponsel hingga laptop dan beberapa uang kuno serta uang dolar senilai USD500 serta perhiasan emas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dandan harus mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Bandung. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement