Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Segera Gelar Pleno Sikapi Putusan Bawaslu Terkait OSO

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 09 Januari 2019 |19:04 WIB
KPU Segera Gelar Pleno Sikapi Putusan Bawaslu Terkait OSO
Komisioner KPU Hasyim Asyari (Foto: Fadel Prayoga)
A
A
A

OSO 

Seperti diketahui, Bawaslu RI memutuskan OSO lolos sebagai caleg DPD RI pada perhelatan Pileg 2019. Tapi, jika terpilh dalam perhelatan itu, yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya di partai politik.

"Mencantumkan nama Oesman Sapta Odang sebagai calon tetap peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan, memerintahkan kepada terlapor untuk menetapkan dokter haji Oesman sebagai calon terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2019 apabila mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat 1 hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah," kata Ketua Bawaslu RI Abhan saat membacakan putusan di kantornya, Jakarta Pusat, hari ini.

(Baca Juga: Diloloskan dengan Syarat, Pengacara OSO Tak Puas dengan Keputusan Bawaslu)

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement