Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Imigrasi Jambi Belum Tahu Pencekalan Tersangka Suap Ketok Palu DPRD

Azhari Sultan , Jurnalis-Jum'at, 11 Januari 2019 |14:44 WIB
Imigrasi Jambi Belum Tahu Pencekalan Tersangka Suap Ketok Palu DPRD
Larangan Terbang (Shutterstock)
A
A
A

JAMBI – Pihak Imigrasi Kelas I TPI, Jambi belum mendapatkan informasi adanya pencekalan terhadap tersangka korupsi suap ketok palu DPRD setempat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan tersangka 12 anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan 1 orang pengusaha akhir tahun lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI, Jambi Heru Santoso. Dirinya mengatakan, seharusnya pihak yang berwenang memberikan pencekalan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana adalah penyidik.

 Baca juga: SK Pemberhentian Zumi Zola Tinggal Menunggu Presiden Jokowi

"Sesuai undang-undang penyidik di sini bisa dari Kepolisian, Kejagung termasuk KPK. Nantinya, akan diteruskan ke Dirjen Imigrasi yang selanjutnya diteruskan ke data base imigrasi di seluruh Indonesia," ujarnya, Jambi, Jumat (11/1/2019).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI, Jambi Heru Santoso (Azhari Sultan/Okezone) 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement