JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi sebanyak 72 kilogram di Perairan Lhoksukon, Aceh Utara. Petugas gabungan yang mengetahui aksi tersebut langsung menangkap dan mengamankan kapal yang diduga membawa barang haram itu.
"Setelah digeledah, ditemukan barang bukti sebanyak 72 bungkus di bawah kemudi (kapal). (Ada) 70 bungkus sabu dan 2 bungkus ekstasi. Berat total 72 kg," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari kepada Okezone, Selasa (15/1/2019).
(Baca juga: Selundupkan Sabu, Perempuan asal Vietnam Divonis 12 Tahun Penjara)
Ia mengungkapkan, narkoba tersebut dibawa dari Malaysia dan rencananya diserahterimakan di tengah laut perbatasan Indonesia-Malaysia.
"Jadi sistemnya kapal ke kapal (ship to ship). Kemudian narkoba tersebut dibawa ke Aceh menggunakan kapal kayu KM Karibia," terang Arman.