JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima suap perkara PLTU Riau-1 sebesar Rp 2.250 miliar, bersama dengan terdakwa Eni Maulani Saragih.
Usai mendengar JPU KPK, Idrus yang duduk kursi pesakitan itu menyatakan, tak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan tersebut.
"Dengan ucapkan bismillah, kami tidak mengajukan eksepsi (pembelaan) dan mengikuti persidangan. Kami berdoa supaya tuhan melindungi persidangan ini agar berjalan adil," kata Idrus dihadapan Ketua Majelis hakim, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1/2019).
(Baca juga: JPU KPK Dakwa Idrus Marham Terima Uang Suap Rp2,25 Miliar)