Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Idrus Marham Tak Ajukan Pembelaan Atas Dakwaan Jaksa KPK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 15 Januari 2019 |14:46 WIB
    Idrus Marham Tak Ajukan Pembelaan Atas Dakwaan Jaksa KPK
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima suap perkara PLTU Riau-1 sebesar Rp 2.250 miliar, bersama dengan terdakwa Eni Maulani Saragih.

Usai mendengar JPU KPK, Idrus yang duduk kursi pesakitan itu menyatakan, tak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan tersebut.

"Dengan ucapkan bismillah, kami tidak mengajukan eksepsi (pembelaan) dan mengikuti persidangan. Kami berdoa supaya tuhan melindungi persidangan ini agar berjalan adil," kata Idrus dihadapan Ketua Majelis hakim, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

 (Baca juga: JPU KPK Dakwa Idrus Marham Terima Uang Suap Rp2,25 Miliar)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement