
Mendengar jawaban terdakwa Idrus, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Yanto pun akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan, dengan menghadirkan saksi-saksi yang akan ditunjuk oleh Jaksa KPK.
"Jika tidak mengajukan eksepsi, maka persidangan akan dilanjutkan Selasa depan (22/1/2019), dengan agenda pemeriksaan saksi," tutur Ketua Majelis Hakim Yanto.
Dalam perkara ini, Idrus Marham didakwa telah menerima uang suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 senilai Rp2,25 miliar bersama dengan terdakwa Eni Maulani Saragih.
(Baca juga: Bos PT Isargas Sebut Eni Saragih Pernah Minta Uang Syukuran Kemenangan Suaminya)