Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Idrus Marham Tak Ajukan Pembelaan Atas Dakwaan Jaksa KPK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 15 Januari 2019 |14:46 WIB
    Idrus Marham Tak Ajukan Pembelaan Atas Dakwaan Jaksa KPK
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

Ketua Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menyebut bahwa Idrus selaku penanggungjawab Munaslub Golkar merintahkan Eni Saragih meminta uang kepada bos Blackgold, Johannes B. Kotjo.

Dalam dakwaan bahwa, Idrus mengetahui pemberian sejumlah uang yang diterima Eni dari Kotjo sebagian uang digunakan untuk kegiatan Munaslub Golkar.

Atas perbuatannya, Idrus didakwa melanggara Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement