"Itu yang sedang kami dalam saat ini," tegas Febri.
(Baca juga: Plt Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi Diperiksa KPK terkait Kasus Dana Hibah)
Selain itu, penyidik juga menilai adanya proposal-proposal lain, yang diduga diajukan KONI kepada Kemenpora jauh sebelum dana hibah tersebut. Proposal-proposal itu tengah didalami penyidik melalui pemeriksaan saksi ataupun tersangka.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora dan KONI.