Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Telusuri Penggunaan Dana Hibah KONI

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 15 Januari 2019 |21:42 WIB
 KPK Telusuri Penggunaan Dana Hibah KONI
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan, atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat ini, KPK sedang menelusuri untuk apa saja penggunaan dana hibah tersebut. Pasalnya, hal tersebut untuk merangkai konstruksi perkara ini.

"Sekarang kami mendalami lebih lanjut uang yang diterima tersebut atau hibah tersebut sebenarnya digunakan untuk apa," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019).

KPK, kata Febri, mensinyalir dana untuk penyelenggaraan kegiatan olahraga 2019, telah digunakan KONI untuk kepentingan lain. Termasuk, di luar kebutuhan persiapan atlit.

"Itu yang sedang kami dalam saat ini," tegas Febri.

 (Baca juga: Plt Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi Diperiksa KPK terkait Kasus Dana Hibah)

Selain itu, penyidik juga menilai adanya proposal-proposal lain, yang diduga diajukan KONI kepada Kemenpora jauh sebelum dana hibah tersebut. Proposal-proposal itu tengah didalami penyidik melalui pemeriksaan saksi ataupun tersangka.

 kor

Sebelumnya, ‎KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora dan KONI.

Kelimanya yakni Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH); ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut (JEA); Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).

Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima suap sebesar RP318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah untuk KONI yang disalurkan melalui Kemenpora. Sementara Mulyana, menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebe‎sar Rp100 juta.

Uang yang diterima para pejabat Kemenpora dari petinggi KONI itu diduga berkaitan dengan penyaluran ‎‎bantuan tahun anggaran 2018 dari pemerintah untuk KONI yang melalui Kemenpora‎. Adapun, nilai dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.

 (Baca juga: Pejabat KONI dan Petinggi Kemenpora Dipanggil KPK Terkait Suap Dana Hibah)

KPK menduga, ada pemberian suap lainnya untuk pejabat Kemenpora. Pemberian suap lainnya itu yakni berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta, dan satu unit HP Samsung Galaxy Note 9.

Selaku pemberi suap, Ending dan Johnny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 ko

Sedangkan Mulyana yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement