“Nanti akan dicarikan mekanisme penetapan harga tembakau sehingga stabil. Sering kali para tengkulak memesan tembakau terlebih dahulu tembakau sebelum dipanen sehungga harganya di tingkat petani jatuh,” katanya.
Bila UU Pertembakauan disahkan, Misbakhun, berkeyakinan akan memberikan titik cerah bagi nasib petani. Sebab, di dalam UU itu juga mengatur bagaimana petani mendapatkan akses terhadap bibit dan sarana alat dan ketersediaan pengairan yang baik.
(Baca Juga: Rieke Dorong RUU ASN Jadi Solusi Status Pekerja Honorer)
Selain itu, ada klausul yang mewajibkan pemerintah melakukan penelitian agar tembakau bisa diolah menjadi produk selain rokok. Ia memastikan, ini adalah salah satu UU yang diusulkan, termasuk di dalamnya adalah pabrikan lokal harus menyerap tembakau nasional sebesar 80 persen.
“Saya tahu perjuangan ini masih belum tuntas. Karena itu, saya mohon didukung kembali agar perjuangan ini bisa membawa manfaat bagi masyarakat Probolinggo -Pasuruan,” ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.