JAKARTA - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Januarisma Runtuwene atau Aris Idol bersama 4 orang lainnya di sebuah apartemen di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Januari 2019 dini hari, terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Keempat orang lainnya yang diamankan itu ialah YSP, AS, AY, dan AM.
Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,23 gram. Polisi juga menemukan satu bong.
"Barang bukti 1 bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,23 gram, 1 bong, dan 5 HP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Rabu (16/1/2019).
Setelah dites urine, kelima tersangka tersebu positif mengonsumsi sabu.
