Pengungkapan ini bermula saat polisi menangkap YW di Kota Tangerang, Banten, pada Selasa, 8 Januari 2019. Saat itu, YW kedapatan membawa 300 butir ekstasi dan sabu 2 gram.
Kemudian hasil pengembangan diketahui sabu itu didapat dari TB alias AS. Polisi mencari AS. Saat itu AS menyambangi apartemen di Menteng Atas. Di sana, AS sudah ditunggu teman-temannya termasuk Aris.
(Baca Juga : Aris Idol Ditangkap Polisi Diduga saat Pesta Narkoba)
Mereka diduga mengonsumsi sabu bersama-sama. Saat itulah mereka diringkus.
Kini, kelimanya terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Erha Aprili Ramadhoni)