JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan putusan resmi terkait perkara pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD RI. Berdasarkan rapat pleno KPU ada tiga poin yang berhasil diputuskan sebagaimana dalam surat no 60/pl.01.4/03/kpu/I/2019.
"Pertama melaksanakan amar konstitusi UUD 1945 dan putusan MK No.30/puu/16/2018 dengan mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik dalam hal untuk pencalonannya sebagai anggota DPD," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
(Baca Juga: KPU Minta OSO Tetap Mundur sebagai Ketum Hanura)

Dia melanjutkan, poin kedua, OSO harus menyerahkan surat pengundurkan diri sebagai ketua umum partai politik dalam hal ini Partai Hanura.