Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Putusan KPU Terkait Polemik OSO sebagai Calon Anggota DPD

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 16 Januari 2019 |18:28 WIB
3 Putusan KPU Terkait Polemik OSO sebagai Calon Anggota DPD
Komisioner KPU RI Umumkan 3 Putusan Terkait Polemik Pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Calon Anggota DPD RI (foto: Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan putusan resmi terkait perkara pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD RI. Berdasarkan rapat pleno KPU ada tiga poin yang berhasil diputuskan sebagaimana dalam surat no 60/pl.01.4/03/kpu/I/2019.

"Pertama melaksanakan amar konstitusi UUD 1945 dan putusan MK No.30/puu/16/2018 dengan mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik dalam hal untuk pencalonannya sebagai anggota DPD," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).

(Baca Juga: KPU Minta OSO Tetap Mundur sebagai Ketum Hanura) 

Dia melanjutkan, poin kedua, OSO harus menyerahkan surat pengundurkan diri sebagai ketua umum partai politik dalam hal ini Partai Hanura.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement