JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan masih patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam memutuskan perkara Oesman Sapta Odang (Oso) untuk tidak memasukkan namanya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI.
Adapun dalam putusan itu sendiri, Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang pada pokoknya melarang pengurus partai politik nyaleg sebagai anggota DPD berlaku pada Pemilu 2019.
"Ya prinsipnya tetap sama keputusan kita kemarin. Bahwa kalau Oso ingin masuk ke dalam DCT, maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantornya, Rabu (16/1/2019).
(Baca juga: Survei Charta Politika: Hanya Perindo Partai Baru yang Berpeluang Masuk Parlemen)
Ilham mengungkapkan, terkait dengan adanya putusan itu, KPU sendiri akan mengirimkan surat berupa tanggapan kepada pihak Bawaslu yang mana tidak mengikuti putusan Bawaslu tersebut.
"Surat ke Bawaslu. Ya kita menjawab surat tanggapan ke Bawaslu," paparnya.