"Memerintahkan kepada terlapor untuk menetapkan doktor haji Oesman sebagai calon terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2019 apabila mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat 1 hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah," imbuhnya.
(Baca juga: KPU Putuskan OSO sebagai Calon Anggota DPD Besok)
KPU RI, lanjut dia, berhak membatalkan OSO sebagai anggota DPD RI bila dia kekeuh tak mau mundur dari Ketua Umum Partai Hanura satu hari sebelum pelantikan.
"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk tidak menetapkan keberhasilan Oesman Sapta Odang sebagai calon terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2019 apabila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik yang paling lambat 1 hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah," imbuh Abhan.
(Awaludin)