
Senada dengan Ilham, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan bahwa pihaknya berpedoman dengan putusan MK. Meski begitu pihaknya masih memberikan kesempatan bagi Oso untuk dapat membarikan surat pengunduran dirinya dari Ketua Umum Partai Hanura paling lambat 22 Januari mendatang.
"Hari ini dikirimkan, semangat kita berpedoman kepada putusan MK kita memberijan kesempatan kepada Pak OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri sampai dengan tanggal 22 Januari," terangnya.
(Baca juga: Soal Pencalonan OSO, KPU Tegaskan Patuh pada Putusan MK)
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang aliasOSO lolos sebagai calon legislatif (Caleg) DPD RI pada perhelatan Pileg 2019. Tapi, jika terpilih dalam perhelatan itu, yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya di partai politik.
"Mencantumkan nama Oesman Sapta Odang sebagai calon tetap peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan," kata Ketua Bawaslu RI Abhan saat membacakan putusan di kantornya.