Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Putusan KPU Terkait Polemik OSO sebagai Calon Anggota DPD

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 16 Januari 2019 |18:28 WIB
3 Putusan KPU Terkait Polemik OSO sebagai Calon Anggota DPD
Komisioner KPU RI Umumkan 3 Putusan Terkait Polemik Pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Calon Anggota DPD RI (foto: Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan putusan resmi terkait perkara pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD RI. Berdasarkan rapat pleno KPU ada tiga poin yang berhasil diputuskan sebagaimana dalam surat no 60/pl.01.4/03/kpu/I/2019.

"Pertama melaksanakan amar konstitusi UUD 1945 dan putusan MK No.30/puu/16/2018 dengan mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik dalam hal untuk pencalonannya sebagai anggota DPD," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).

(Baca Juga: KPU Minta OSO Tetap Mundur sebagai Ketum Hanura) 

Dia melanjutkan, poin kedua, OSO harus menyerahkan surat pengundurkan diri sebagai ketua umum partai politik dalam hal ini Partai Hanura.

"Ketiga surat pengunduran diri tersebut diserahkan paling lambat pada tanggal 22 Januari 2019," tuturnya.

Berdasarkan surat yang sudah dikirimkan KPU kepada Oso lanjut Hasyim, apabila surat pengunduran diri tidak diberikan maka OSO tidak bisa dicantumkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD untuk Pemilu 2019.

"Sikap KPU tersebut dalam pandangan kami sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu sesuai UU Pemilu dan UUD 1945 dan putusan MK yang pada intinya melarang pengurus Parpol untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD," terangnya.

"Jadi pada intinya KPU berpegang teguh pada UUD 1945 dan aturan dalam konstitusi dan ditegaskan lagi putusan MK bahwa pada intinya kalau ada pengurus Parpol mencalonkan diri sebagai peserta pemilu perseorangan anggota DPD maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dulu dari pengurus Parpol," pungkasnya.

(Baca Juga: Soal Pencalonan OSO, KPU Tegaskan Patuh pada Putusan MK)

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement