
Barang kemasan tersebut telah diamankan, dilengkapi berita acara penahanan di BKIPM Jambi.
"Terhadap barang bukti tersebut nantinya akan diserahterimakan kepada pihak BKSDA Jambi, yang selanjutnya akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya," imbuhnya.
Patut diduga, pengiriman tersebut telah melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Pasal 31 Ayat (1) juncto Pasal 6 huruf (a) dan (c) juncto Pasal (1) angka (10).
(Qur'anul Hidayat)