"Tugas pemerintahan pada hakikatnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat baik masyarakat secara sendiri-sendiri (individu), kelompok, badan hukum tanpa diskriminasi. Layanan pemerintahan terkait perizinan dalam berbagai bentuk biasanya selalu disertai dengan norma, prosedur, dan kriteria. Makna dari norma, standar, prosedur, dan kriteria layanan perijinan secara hakiki adalah dimaksudkan sebagai bentuk upaya perlindungan (proteksi) negara (pemerintahan) kepada masyarakat atau warganya," tutur Bahtiar.

Ia mencontohkan dengan ilustrasi, mengapa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak diberikan oleh pemda kepada kepada masyarakat yang hendak membangun rumah pada lokasi lahan dengan kontur tanah yang miring dan terjal. Izin tersebut pasti tidak diberikan untuk mencegah agar nantinya rumah warga masyarakat tersebut tidak mudah roboh karena pergerakan tanah di musim hujan dan dapat diterjang longsor.
Dari Ilustrasi tersebut memperjelas makna bahwa pelayanan perijinan bukanlah sekedar layanan memberikan persetujuan atau tidak memberi persetujuan ijin, akan tetapi terkandung makna, maksud dan semangat kuat untuk melindungi warga masyarakat.
Oleh karena itu, seluruh aparatur negara yang saat ini bertugas pada unit-unit layanan pemerintahan semestinya memahami dari filosofi layanan perizinan,sehingga aparat sebagai sang pelayan masyarakat, memiliki tanggung jawab melindungi masyarakat, memiliki integritas dan memiliki kualitas kepribadian sebagai pelayan yang baik, bukan malah sebaliknya menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam pelayanan masyarakat.