Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemendagri: Hakikat Layanan Perizinan adalah Melindungi Masyarakat

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Minggu, 20 Januari 2019 |13:40 WIB
Kemendagri: Hakikat Layanan Perizinan adalah Melindungi Masyarakat
Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin. Foto/Okezone
A
A
A

" Ya, tugas Mendagri sejak dulu sampai sekarang sama seperti itu, dan bahkan tugas Mendagri diberbagai negara relatif ada kesamaan, yakni melaksanakan tugas pembinanan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan daerah di negara tersebut atau kalau bentuk negara federasi maka Mendagrinya bertugas membina negara-negara bagian," kata Bahtiar.

Berbagai produk hukum termasuk berupa Permendagri yang sudah diterbitkan oleh Kemendagri, selama 4 tahun terakhir selama masa kepemimpinan Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memperbaiki kinerja pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat, termasuk bentuk pembinaan yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, berupa pembekalan dan diklat khusus kepada kepala daerah yang baru terpilih tentang berbagai aspek terkait tata kelola pemerintahan dan upaya-upaya pencegahan korupsi. Namun, sangat disayangkan jika kemudian masih terus saja terulang kepala daerah terkena kasus korupsi dengan menyalahgunakan wewenangnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

" Mendagri tidak pernah sekalipun merestui jika terdapat kepala daerah yang menyalahgunakan wewenang dalam pemberian pelayanan masyarakat. Justru sebaliknya Mendagri dalam berbagai kesempatan selalu ingatkan dan berikan arahan kepada kepala daerah agar menghindari area rawan korupsi. Kalau Kepala Daerah melayani masyarakat sesuai aturan hukum yang berlaku pasti terhindar dari masalah korupsi," pungkasnya.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement