Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemendagri: Hakikat Layanan Perizinan adalah Melindungi Masyarakat

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Minggu, 20 Januari 2019 |13:40 WIB
Kemendagri: Hakikat Layanan Perizinan adalah Melindungi Masyarakat
Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin. Foto/Okezone
A
A
A

Foto/Okezone

Bahtiar menerangkan lebih lanjut bahwa hal-hal tersebut, berulang-ulang kali disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo dalam berbagai kesempatan. Dan beliau selalu memberi pelajaran dan keteladan yang baik kepada aparat di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah dengan pola dan gaya hidup sederhana.

"Mendagri selalu menyiapkan waktu kapanpun sebagai pembina dan pengawas kinerja kepala daerah, aktif berkomunikasi memberikan arahan kepada 34 Gubernur dan termasuk kepada Bupati/Walikota yang hingga saat ini jumlah 514 kabupaten/kota. Semua hal tersebut beliau lakukan dengan tulus ikhlas, tanpa pamrih dengan bahasa yang santun dan sopan serta penuh etika, karena beliau sangat menghargai posisi Kepala Daerah sebagai pemimpin di daerahnya," terang Bahtiar.

Jadi berkomunikasi langsung atau tidak langsung, melalui surat- menyurat maupun melalui telpon dengan para kepala daerah di seluruh tanah air adalah hal biasa. Mendagri lakukan sebagai bagian tugas rutin Mendagri yang hampir setiap saat harus menyelesaikan berbagai masalah-masalah pemerintahan di berbagai daerah.

Komunikasi adalah sesuatu yang biasa dilakukan dan normatif memberi arahan sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal-hal tersebut dilaksanakan dalam koridor tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Mendagri untuk mengatasi berbagai masalah-masalah pemerintah daerah. Hal tersebut juga semata-mata sebagai bentuk tanggungjawab pengabdian kepada negara sebagaimana amanah kepercayaan yang ditugaskan kepada Mendagri sebagai pembantu Presiden Kepala Negara/Kepala Pemerintahan untuk mengelola politik dalam negeri, membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, membina pelaksanaan otonomi daerah sesuai Konstitusi UUD 1945 dan UU No. 23 Tahun 2014.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement