JAKARTA - Persolan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Oesman Sapta Odang (OSO) bisa berbuntut panjang. Bahkan, dikhawatirkan mempengaruhi pelantikan presiden terpilih pada Pilpres 2019.
Demikin dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khoeron kepada wartawan, Jakarta, Minggu (20/1/2019).
Menurut Herman, pelantikan presiden dilakukan oleh MPR dari unsur DPR dan DPD. Sementara legalitas anggota DPD terpilih tengah dipersoalkan secara hukum.
Proses hukum terkait Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD disinyalir bisa memakan waktu berbulan bulan, bahkan bisa melewati Oktober 2019. Di mana, Oktober merupakan jadwal pelantikan presiden terpilih.
"Jadi, siapa pun presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024 bisa saja terhambat pelantikannya karena legalitas anggota DPD-nya dipersoalkan secara hukum," ujar politikus Demokrat itu.
Baca: Soal Pencalonan OSO, KPU Tegaskan Patuh pada Putusan MK
KPU diketahui mencoret nama OSO dari DCT anggota DPD periode 2019-2024. KPU berpegangan dari MK yang melarang pengurus partai rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Sedangkan Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berlaku surut atau putusan MK berlaku pada Pemilu 2024. MA juga membatalkan Peraturan KPU mengenai pencoretan OSO dari anggota DPD.
Namun, KPU tetap merujuk pada putusan MK. Dalam pertimbangannya disebutkan putusannya berlaku untuk Pemilu 2019.
Untuk itu, supaya putusan KPU memiliki landasan kuat, ia menyarankan untuk meminta penjelasan ke MK dan MA. Sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari.
"KPU mesti mengambil keputusan dengan landasan hukum yang kuat dan legitimate. Misalnya, dengan meminta penjelasan MK dan MA, serta pakar hukum agar tidak menjadi masalah di kemudian hari," ujarnya.
(Rachmat Fahzry)