Dalam tuntutannya, Jaksa meyakini Amin terbukti menerima suap sebesar Rp3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast.
Amin juga dinilai menerima uang bersama-sama dengan konsultan Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
(Baca juga: Eks Anggota DPR Amin Santono Didakwa Terima Suap Rp3,3 Miliar)
Menurut Jaksa, uang tersebut diberikan agar Amin Santono melalui Eka dan Yaya Purnomo mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.
Selain itu, uang tersebut diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.