"Sementara Ustadz Abu itu tidak terkait dengan bom Bali. Namun, terkait dengan Aceh. Itu menunjukkan kesan Pemerintah Australia mengintervensi kasus terorisme di Indonesia," terang Endro.
(Baca Juga: PDIP: Pembebasan Ba'asyir Harus Dilihat dari Perspektif Kemanusiaan, Bukan Politik)
Salah satu praktisi hukum, Henry Indraguna juga menilai persoalan Ba'asyir tidak boleh ada tekanan dari luar negeri. Pembebasan merupakan hak setiap warga negara. Bila semua persyaratan sudah terpenuhi bisa dibebaskan, karena Indonesia punya hukum sendiri.
"Indonesia merupakan negara hukum. Maka dari itu, hukum (di Indonesia) menjadi panglima. Kalau legal standingnya sudah ada, ya bisa dibebaskan. Gak usah hiraukan tekanan dari luar negeri. Nggak ada urusan dengan negara lain. Wong Indonesia berdiri sendiri," tegas caleg Perindo DPR RI ini.
(Arief Setyadi )