2. Menjatuhkan sangsi Peringatan Keras kepada teradu Ajat Sudrajat selaku anggota KPU Kota Tangerang Selatan sejak Putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Kantor KPU Daerah Tangerang Selatan (foto: Hambali/Okezone)
Putusan itu diambil dalam rapat pleno 5 anggota DKPP, yakni Harjono selaku Ketua merangkap anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, pada Rabu 2 Januari 2019, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu 16 Januari 2019.
Sementara menanggapi Putusan DKPP itu, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi menegaskan, jika KPUD Banten harus segera menjalankan Putusan dengan mengeluarkan surat peringatan keras sebagaimana tertera dalam Putusan DKPP.