"Berartikan nanti mekanismenya, KPU Provinsi itu mengeluarkan surat peringatan keras yang ditujukan kepada yang bersangkutan. Kita harus memastikan bahwa surat itu harus dikeluarkan," terangnya kepada Okezone, Senin (21/1/2019).
(Baca Juga: Hasto Kristiyanto Komentari soal Anggota KPU Tangsel yang Kena Sanksi)
Dilanjutkan Didih, Putusan itu bisa berupa surat peringatan dengan jenjang tertentu, yakni peringatan tertulis, peringatan keras, peringatan keras terakhir, lalu pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap. Namun selama masih dalam proses berjalan, pihak teradu tetap menjalankan tugasnya sebagai Komisioner KPU Kota Tangsel.
"Teradu tetap sebagai anggota KPU Tangsel, tapi diberi peringatan atas Putusan itu. Kita awasi, surat peringatan itu harus dikeluarkan oleh KPU Banten dalam kurun waktu maksimal tujuh hari. Karena jika tidak dijalankan maka KPU Banten yang kena, bisa kita laporkan lagi ke DKPP, pelanggaran etik," tukasnya.
(Fiddy Anggriawan )