Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DKPP Beri Sanksi Komisioner KPU Tangsel karena Terlibat Kepengurusan Parpol

Hambali , Jurnalis-Senin, 21 Januari 2019 |16:08 WIB
DKPP Beri Sanksi Komisioner KPU Tangsel karena Terlibat Kepengurusan Parpol
Kantor KPU Daerah Tangerang Selatan (foto: Hambali/Okezone)
A
A
A

"Berartikan nanti mekanismenya, KPU Provinsi itu mengeluarkan surat peringatan keras yang ditujukan kepada yang bersangkutan. Kita harus memastikan bahwa surat itu harus dikeluarkan," terangnya kepada Okezone, Senin (21/1/2019).

(Baca Juga: Hasto Kristiyanto Komentari soal Anggota KPU Tangsel yang Kena Sanksi) 

Dilanjutkan Didih, Putusan itu bisa berupa surat peringatan dengan jenjang tertentu, yakni peringatan tertulis, peringatan keras, peringatan keras terakhir, lalu pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap. Namun selama masih dalam proses berjalan, pihak teradu tetap menjalankan tugasnya sebagai Komisioner KPU Kota Tangsel.

"Teradu tetap sebagai anggota KPU Tangsel, tapi diberi peringatan atas Putusan itu. Kita awasi, surat peringatan itu harus dikeluarkan oleh KPU Banten dalam kurun waktu maksimal tujuh hari. Karena jika tidak dijalankan maka KPU Banten yang kena, bisa kita laporkan lagi ke DKPP, pelanggaran etik," tukasnya.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement