Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyiar Televisi di mesir Dipenjara Usai Wawancarai Pria Gay

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Selasa, 22 Januari 2019 |08:48 WIB
Penyiar Televisi di mesir Dipenjara Usai Wawancarai Pria Gay
Penjara (Shutterstock)
A
A
A

MESIR - Pengadilan di Mesir menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp2,4 juta kepada seorang penyiar televisi karena mewawancarai laki-laki gay pada tahun lalu.

Menurut pengadilan di kota Giza, penyiar bernama Mohamed al-Gheyti bersalah mempromosikan homoseksualitas di saluran televisi miliknya, LTC.

 Baca juga: Universitas Mesir Pecat Mahasiswi yang Terekam Peluk Teman Prianya

Jaksa mengatakan, dengan memberi kesempatan kepada laki-laki gay menceritakan kehidupannya sebagai pekerja seks, al-Gheyti mengungkap bahwa praktik homoseksualitas bisa mendatangkan uang.

Mesir secara eksplisit tidak memiliki undang-undang yang melarang LGBT, namun mereka yang dicurigai sebagai gay secara rutin ditahan dengan alasan melakukan prostitusi atau tindakan amoral.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement