Menurut jaksa penuntut, penyiar tersebut meraih keuntungan ekonomi dengan mengumbar"praktik homoseksualitas", demikian laporan surat kabar milik pemerintah Mesir, al-Ahram.
Selain hukuman penjara dan denda, pengadilan juga memerintahkan al- Ghiety untuk diawasi selama setahun setelah menjalani masa hukumannya, kata Sabry.
Baca juga: Makam Pembantu Firaun Berusia 4.400 Tahun Ditemukan di Mesir
Sang penyiar dapat mengajukan banding dan penangguhan penahanan apabila al-Ghiety membayar uang jaminan, tambahnya.
Dewan media di Mesir melarang homoseksual muncul di media mana pun setelah kemunculan bendera pelangi dikibarkan di sebuah konser musik di Kairo pada 2017. Acara yang didukung komunitas LGBT ini jarang digelar di negara konservatif, terutama di negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.