JK menegaskan, pertimbangan untuk membebaskan Ba'asyir semata-mata karena persoalan kemanusiaan. Mengingat Ba'asyir sudah sepuh dan sakit-sakitan. Namun begitu, pengkajian aspek hukum untuk melakukan pembebasan mesti dilakukan supaya tidak ada hal yang dilanggar.
"Ya hanya kemanusiaan karena itu sakit umur 80 tahun, kemudian kesehatan juga. Tapi harus dikaji aspek hukumnya dan ketersediaan beliau untuk memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, seperti taat kepada NKRI. Itu syarat-syarat yang biasa saja sebetulnya," tutur dia.
JK menambahkan, pemerintah Indonesia tidak mungkin membuat aturan baru untuk mengakomodir pembebasan Ba'asyir meski yang bersangkutan belum bersedia meneken surat kesetiaan terhadap NKRI. Menurut dia, aturan hukum dibuat agar berlaku umum, tak hanya untuk seseorang saja.
"Ya tentu tidak mungkin satu orang dibikinkan peraturan. Harus bersifat umum peraturan itu," tandasnya.