Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PTUN Perintahkan KPU Eksekusi Putusan Terkait OSO

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Selasa, 22 Januari 2019 |17:02 WIB
PTUN Perintahkan KPU Eksekusi Putusan Terkait OSO
KPU (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeksekusi putusannya bernomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT terkait gugatan Oesman Sapta Odang (OSO). Surat perintah untuk melaksanakan putusan telah dikirim ke KPU, Senin 21 Januari 2019.

"Sesuai Pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2017, penyelesaian sengketa proses Pemilu dilakukan di PTUN. Pasal 115 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986 menyatakan, hanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan,” ujar Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah, Selasa (22/1/2019).

(Baca Juga: DPR: Polemik OSO Bisa Hambat Pelantikan Presiden Terpilih)

Ujang juga menjelaskan mengenai isi putusan yang dimenangkan OSO selaku penggugat di dalam surat PTUN Jakarta Nomor W2.TUN1.287/HK.06/I/2019 itu. Di mana, pada intinya menyatakan batalnya keputusan KPU tentan penetapan Caftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 tanggal 20 September 2018.

“Memerintahkan tergugat (KPU) mencabut keputusan tersebut, dan menerbitkan keputusan tentang penetapan DCT yang mencantumkan Oesman Sapta sebagai calon tetap perserta pemilu anggota DPD tahun 2019,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement