DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut terdakwa kasus pencurian sekaligus pemerkosaan terhadap pembantu rumah tangga di rumah Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman Kelurahan Harjamukti, Cimanggis pada Selasa 18 September 2018.
Terdakwa Asep Mulyana alias Heri (38) ini dituntut JPU Riza Dona selama 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Depok lantaran terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
"Terdakwa Asep Mulyana alias Heri terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua JPU. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 Tahun," kata Riza di PN Depok, Selasa (22/1/2019).

Rumah WN Jerman yang dirampok Asep
(Baca Juga: Rumah Mewah Milik WN Jerman Disatroni Maling, Pembantu Ikut Diperkosa Pelaku)
Dalam dakwaannya, terdakwa mengakui perbuatanya mencuri dan memperkosa SF yang merupakan asisten rumah tangga. Selain itu JPU Riza menuturkan terdakwa masuk ke kamar setelah berhasil mencongkel jendela menggunakan parang yang dibawa lalu merogoh kunci yang tergantung di gagang pintu dan membukanya.