Kedua pedagang nakal tersebut dijerat dengan Pasal 62 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 91 A UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, dan denda maksimal Rp10 miliar.
Saat ini, polisi tidak menahan kedua tersangka lantaran usianya yang sudah lanjut. Keduanya hanya wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Sekretaris Dinas Pertanian dan Peternakan (DPP) Gunungkidul, Astuti Adianti, mengatakan perbedaan daging sapi dan daging babi jika dilihat secara fisik yakni serat daging sapi lebih besar dan tebal sedangkan daging babi mirip seperti daging ayam yaitu lembut dan berminyak.
“Jika sudah dioplos susah untuk dibedakan, dan untuk mengetahuinya harus dibawa ke laboratorium," ujar Astuti.
(Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Daging Ilegal ke Bali)