Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Selisik Dokumen yang Disita di Ruangan Menpora

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 24 Januari 2019 |13:44 WIB
KPK Selisik Dokumen yang Disita di Ruangan Menpora
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sudah menjalani pemeriksaan selama sekira tiga jam.

Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI. KPK ingin mengetahui seperti apa mekanisme proses pengajuan hibah yang lazimnya diajukan pemohon ke Menpora.

(Baca Juga: Menpora Dipanggil KPK Terkait Suap Dana Hibah KONI)

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ‎mengatakan, salah satu yang ditelisik penyidik Imam Nahrawi yakni soal sejumlah dokumen yang disita saat penggeledahan beberapa waktu lalu.

"‎Salah satunya tentu perlu kami klarifikasi terkait barang bukti yang disita dari ruangan Menpora pasca-penggeledahan lalu. Untuk materi pemeriksaan lainnya belum bisa disampaikan karena pemeriksaan masih berjalan," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).

Imam Nahrawi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidi.

Menpora Imam Nahrawi

Sebelumnya, tim penyidik KPK sempat menggeledah ruang kerja Imam Nahrawi, pasca-adanya OTT terhadap pejabat Kemenpora. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen catatan keuangan serta proposal-proposal dana hibah.

‎KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI. Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH); ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).

Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima suap sebesar RP318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah untuk KONI yang disalurkan melalui Kemenpora. Sementara Mulyana, menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebe‎sar Rp100 juta.

Uang yang diterima para pejabat Kemenpora dari petinggi KONI itu diduga berkaitan dengan penyaluran ‎‎bantuan tahun anggaran 2018 dari pemerintah untuk KONI yang melalui Kemenpora‎. Adapun, nilai dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.

KPK menduga, ada pemberian suap lainnya untuk pejabat Kemenpora. Pemberian suap lainnya itu, yakni berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta, dan satu unit handphone Samsung Galaxy Note 9.

(Baca Juga: Menpora Imam Nahrawi Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Suap Dana Hibah KONI)

Selaku pemberi suap, Ending dan Johnny disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Mulyana yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara, Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP‎.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement