Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cek Aktivitas Bisnis di Pulau Reklamasi, Anies: Kalau Melanggar Kita Beri Sanksi

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 24 Januari 2019 |00:30 WIB
Cek Aktivitas Bisnis di Pulau Reklamasi, Anies: Kalau Melanggar Kita Beri Sanksi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan (Foto: Okezone)
A
A
A

Anies Baswedan

Sebenarnya, pada Kamis 7 Juni 2018 silam Pemprov DKI Jakarta sudah menyegel sebanyak 932 bangunan berupa rumah tinggal dan perkantoran di Pulau C proyek reklamasi lantaran ada di lahan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Saat itu juga, Pemprov DKI mengerahkan anggota Satpol PP untuk menyegel Pulau D meski masih berbentuk lahan kosong. Dengan demikian, tidak boleh ada lagi kegiatan pembangunan di dua Pulau C dan C, pulau buatan tersebut.

Kemudian pada Rabu 26 September 2018, Anies menghentikan total proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Proyek reklamasi itu dihentikan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta bentukan Anies melakukan verifikasi seluruh kegiatan reklamasi di Jakarta.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement