
Sebenarnya, pada Kamis 7 Juni 2018 silam Pemprov DKI Jakarta sudah menyegel sebanyak 932 bangunan berupa rumah tinggal dan perkantoran di Pulau C proyek reklamasi lantaran ada di lahan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Saat itu juga, Pemprov DKI mengerahkan anggota Satpol PP untuk menyegel Pulau D meski masih berbentuk lahan kosong. Dengan demikian, tidak boleh ada lagi kegiatan pembangunan di dua Pulau C dan C, pulau buatan tersebut.
Kemudian pada Rabu 26 September 2018, Anies menghentikan total proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Proyek reklamasi itu dihentikan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta bentukan Anies melakukan verifikasi seluruh kegiatan reklamasi di Jakarta.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.