Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahmad Dhani Banding, KPU Belum Bisa Cabut Status Calegnya

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 28 Januari 2019 |21:10 WIB
Ahmad Dhani Banding, KPU Belum Bisa Cabut Status Calegnya
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (Foto: Okezone)
A
A
A

Ahmad Dhani yang dijerat kasus ujaran kebencian memang akan mengajukan banding setelah mendengar putusan hakim. 

Dalam putusannya, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Baca Juga: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, TKN Jokowi Berharap Ada Efek Jera

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement