(Baca juga: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Gerindra Akan Beri Bantuan Hukum)
"Apakah semua kasus seperti yang dilakukan Dhani ditangani dan diproses dengan cepat ? Apakah kasus seperti yang dilakukan Dhani mendapat hukuman yang sebanding. Jika dilakukan sama adil kami akan patuh, jika ada ketidakadilan maka tentu akan dicari sampai proses berikutnya," ucapnya.
Pihaknya telah menyerahkan kepada tim penasihat hukum Dhani untuk melakukan pengkajian terkait putusan tersebut. "Kita serahkan kepada tim penasihat hukumnya. Gerindra menunggu kajiannya," ujarnya.
Dhani dijatuhi vonis 18 bulan penjara atau 1,5 tahun dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Ratmoho dalam persidangan 28 Januari 2019.
(Qur'anul Hidayat)