Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahmad Dhani Dipenjara, Fahri Hamzah Kritisi UU ITE

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 29 Januari 2019 |15:46 WIB
 Ahmad Dhani Dipenjara, Fahri Hamzah Kritisi UU ITE
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah merasa aneh musisi yang juga politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani divonis bersalah oleh majelis hakim dalam kasus ujaran kebencian.

Fahri merasa heran hanya gara-gara mencuit 'penista agama harus diludahi' Ahmad Dhani dinyatakan bersalah. Sebab, dalam hal ini menurutnya dari cuitan itu hanya pendukung penista agama yang merasa tersinggung.

“Kan berbahaya sekali kalau kalimat itu yang tidak ada alamatnya, kecuali kalau ada yang tersinggung lah yang tersinggung tidak bisa diwakili 1 orang, kami adalah pendukung penista agama maka kami protes, loh kok pendukung penista agama, nanti kalau gitu koruptor fight back bisa juga dong. Nanti ada yang kritik korupsi di facebooknya masuk bui semua dong kalau begitu," tegas Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

 (Baca juga: Perjalanan Kasus Ahmad Dhani, dari Cuitan di Twitter hingga Dipenjara)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement