(Baca juga: Anti-Asap Rokok, Ahmad Dhani Ditempatkan di Sel Orangtua Lapas Cipinang)
"Kita inget dulu pak SBY berkali-kali secara sungguh-sungguh dateng ke polda melaporkan. Nah ini sekarang gimana orang salah senyum salah gimmick masuk bui semua. Ini gak boleh ini invasi terhadap kebebasan berfikir dan pendapat enggak boleh dibiarkan jurnalis berkepentingan betul untuk menghapus itu," timpal dia.
Sebagaimana diketahui, Hakim menyatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Awaludin)