Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TNI Bentuk Kogabwilhan, Ini Tugas dan Fungsinya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 29 Januari 2019 |19:16 WIB
TNI Bentuk Kogabwilhan, Ini Tugas dan Fungsinya
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (Foto: Okezone)
A
A
A

Jokowi, bersama TNI dan Polri

Menurut Hadi, amanat UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mengamanatkan TNI untuk segera melakukan Perpres dan Keppres untuk perubahan jabatan yang harus diisi prajurit TNI.

Sehingga, berdasarkan perubahan Perpres Nomor 10 yang diubah menjadi Perpres Nomor 62 menjadikan 60 jabatan baru di TNI. "Belum lagi yang ada di Korpsus (Korps Dinas Khusus TNI AU-red). Sehingga total kurang lebih ada 60 jabatan," katanya.

(Baca Juga: Presiden Jokowi Tambah 60 Jabatan Baru untuk Pati TNI

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement