Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Lanjutan Perkara Pilkada Bogor, Majelis Hakim Utamakan Mediasi

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Selasa, 29 Januari 2019 |22:43 WIB
Sidang Lanjutan Perkara Pilkada Bogor, Majelis Hakim Utamakan Mediasi
A
A
A

(Baca Juga: KPU dan Bawaslu Bogor Dilaporkan ke Pengadilan Terkait Sengketa Pilkada)

"Kabupaten Bogor ini harus kondusif, mari kita sukseskan Pileg dan Pilpres pada 17 April 2019 nanti, kami juga berterimakasih kepada partai koalisi Jadi, yang sudah hadir dan para kader Golkar yang sudah mendampingi langsung tim pengacara," tambahnya.

Sekadar informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2018-2023 Ade Ruhandi dan Ingrid Kansil telah menyampaikan gugatan terhadap KPU dan Bawaslu serta DPRD Kabupaten Bogor.

Gugatan tersebut didasarkan pada KPU Kabupaten Bogor sampai saat ini belum berani membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 Desa/Kelurahan, dan 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor, seolah-olah hal ini sengaja ditutupi agar selisih 77.602 pemilih dalam DPTb ini bisa lolos begitu saja dan tidak ada penjelasannya dari mana suara tersebut muncul.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement