BANDUNG - Dalam sidang kasus suap eks Kalapas Sukamiskin dengan terdakwa Wahid Husein, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dalam persidangan, Wawan kerap menyalahgunakan surat izin sakit dan izin luar biasa untuk keluar lapas. Meski beberapa kali terbukti izin berobat, Wawan terbukti melakukan pelesiran ke hotel.
(Baca Juga: Wawan Diduga Kencani Artis Cantik, Warga Tangsel: Kasihan Ibu Airin)
"Betul CCTV yang kami perlihatkan adalah, dia (Wawan) yang ada dalam CCTV tersebut," kata Jaksa KPK, usai persidangan, Rabu (30/1/2019).