JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat memaparkan nama-nama calon legislatif (caleg) berstatus mantan terpidana korupsi yang ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Ketua KPU Arief Budiman saat merilis nama-nama caleg eks koruptor, Rabu (30/1/2019) di kantor KPU RI, mengatakan total nama caleg mantan koruptor berjumlah 49 orang.
Dari total caleg eks napi koruptor, Partai Golkar menjadi yang terbanyak dengan delapan orang disusul Gerindra 6 orang.

Baca: 4 Wilayah Ini Jadi Prioritas Pengamanan Polri saat Pileg 2019
Baca: Polda Metro Periksa Ketua KPU Terkait Laporan Oesman Sapta
Payung hukum pengumuman nama caleg eks korupsi berdasarkan UU Pemilu Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
Berikut adalah daftar nama caleg caleg DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota berstatus mantan terpidana korupsi:
Partai Golkar
1. Hamid Usman. Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara. Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 1.
2. Desy Yusnandi. Caleg DPRD Provinsi Banten. Dapil Banten 6, nomor urut 4.
3. H. Agus Mulyadi. Caleg DPRD Provinsi Banten. Dapil Banten 9, nomor urut 5.
4. Petrus Nauw. Caleg DPRD Provinsi Papua Barat. Dapil Papua Barat 2, nomor urut 12.
5. Heri Baelanu. Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang. Dapil Pandeglang 1, nomor urut 9.
6. Dede Widarso. Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang. Dapil Pandeglang 5, nomor urut 8.
7. Saiful T.Lami. Caleg DPRD Kabupaten Tojo Una Una. Dapil Tojo Una Una 1, nomor urut 12.
8. Edy Muldison. Caleg Kabupaten Blitar. Dapil Blitar 4, nomor urut 1.
Partai Gerindra
1. Moh Taufik. Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dapil DKI 3, nomor urut 1.