Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Kembali Periksa 2 Komisioner KPU Terkait Laporan OSO

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 30 Januari 2019 |14:46 WIB
Polda Metro Kembali Periksa 2 Komisioner KPU Terkait Laporan OSO
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. (Foto : Muhamad Rizky/Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Herman Kadir sebagai pengacara OSO melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner lainnya yaitu Hasyim Asyari, Ilham Saputra dan Pramono Ubaid ke Polda Metro Jaya pada Rabu 16 Januari 2019 lalu.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tim kuasa hukum OSO menuduh para komisioner KPU melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) terkait tidak melaksanakan perintah undang-undang atau putusan PTUN.

(Baca Juga : Begini Mekanisme Novel Bamukmin Mundur sebagai Caleg dari PBB)

KPU tidak meloloskan OSO dalam pencalonan anggota legislatif Dewan Pimpinan Daerah (DPD RI), padahal Wakil Ketua MPR RI itu telah memenangkan gugatan di PTUN dan Bawaslu. KPU menolak pencalonan OSO karena Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement