Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Ahmad Dhani, TKN: Jokowi Tidak Intervensi, Itu soal Hukum

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 31 Januari 2019 |05:48 WIB
Kasus Ahmad Dhani, TKN: Jokowi Tidak Intervensi, Itu soal Hukum
Ahmad Dhani lansung ditahan usai sidang. Foto: Okezone/Heru Haryono
A
A
A

JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf menegaskan Presiden tidak mencampuri kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun karena cuitannya dinyatakan berisi ujaran kebencian.

Direktur Kominfo Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Marsma TNI (Purn) Dwi Badarmanto mengatakan vonis murni keputusan pengadilan.

"Pemerintah tidak ada intrvensi (atas vonis itu)," katanya kepada Okezone, Kamis (31/1/2019).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement