JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf menegaskan Presiden tidak mencampuri kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun karena cuitannya dinyatakan berisi ujaran kebencian.
Direktur Kominfo Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Marsma TNI (Purn) Dwi Badarmanto mengatakan vonis murni keputusan pengadilan.
"Pemerintah tidak ada intrvensi (atas vonis itu)," katanya kepada Okezone, Kamis (31/1/2019).