Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

49 Mantan Koruptor Nyaleg, KPK: Silakan Publik Menilai

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 31 Januari 2019 |21:44 WIB
49 Mantan Koruptor <i>Nyaleg</i>, KPK: Silakan Publik Menilai
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan berkomentar banyak ikhwal 49 nama calon anggota legislatif (caleg) mantan koruptor yang bakal ikut bertarung pada Pileg 2019 mendatang. KPK memilih menyerahkan penilaian itu kepada rakyat Indonesia.

"Kalau fraksi-fraksi atau partai-partai yang menjadi sumber dari para tersangka kasus korupsi di KPK itu silakan saja dilihat oleh publik," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (31/1/2019).

Febri menekankan, KPK dalam hal ini tetap fokus dalam peran dan fungsinya memberangus praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Pasalnya, kata Febri, pihaknya tidak mau menyebut satu partai mana yang paling banyak mengusung caleg eks napi korupsi. Hal tersebut kembali ia serahkan kepada masyarakat untuk menilai.

"Saya kira juga sudah banyak yang melakukan analisis itu untuk penanganan perkara tentu fokus KPK adalah perbuatannya dan juga kasusnya Jadi, bukan dari mana dia berasal, itu poinnya untuk penanganan perkara. Kalau masyarakat kemudian lakukan analisis misalnya partai A lebih banyak dari partai B itu silakan saja," tutur Febri.

Dirinya mengaku fenomena perilaku koruptif di Indonesia saat ini memang sudah parah. Saat ini, KPK menyatakan untuk jumlah DPR dan DPRD terdapat 165 orang yang sedang diproses hukum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement