JAKARTA - Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Patra M Zen mengaku prihatin dengan nasib yang menimpa delapan anak buah kapal (ABK) Miss Gaunt yang tertahan di dalam kapal di Perairan Ghogha, India.
Pemerintah dan DPR RI diminta turun tangan membebaskan mereka. Miss Gaunt adalah kapal yang dimiliki Nordav BV, sebuah perusahaan yang dinyatakan pailit dan memiliki utang kepada perusahaan India.
Pada 20 September 2018 lalu, putusan Pengadilan Tinggi Gujarat India memerintahkan untuk menahan kapal termasuk para ABK-nya, termasuk delapan WNI. Mereka masih tinggal di dalam kapal dengan kondisi memprihatinkan.
Sebagai caleg dari Dapil DKI Jakarta 2 yang meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri, Patra menegaskan komitmennya untuk ikut memperjuangkan pembebasan para ABK. Ia mengaku sudah bertemu bertemu dengan Selvy, istri Andy Ferry Jaya, seorang WNI ABK Miss Gaunt yang menceritakan nasib suaminya terkatung-katung di dalam kapal. Kepada Patra, dirinya meminta pemerintah segera mengupayakan langkah pembebasan terhadap suaminya.
Andy bersama tujuh rekannya saat ini masih ditahan di dalam kapal di Perairan Ghogha, India. “Sekarang mereka terkatung-terkatung di Perairan Ghogha, India. Suami Selvy itu sudah hampir 5 bulan sampai saat ini tidak bisa kembali ke Indonesia,” kata politikus Partai Hanura ini.