Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Diminta Bantu Bebaskan 8 ABK yang Ditahan di India

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 01 Februari 2019 |03:34 WIB
DPR Diminta Bantu Bebaskan 8 ABK yang Ditahan di India
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Suami Selvy dan tujuh rekannya selama bekerja mirisnya hingga kini belum pernah menerima gaji. Kondisi ke-8 WNI saat ini mengkhawatirkan karena kekurangan suplai makanan. Satu orang dinyatakan sedang menderita sakit yang sangat membutuhkan pertolongan medis.

Untuk diketahui, delapan orang WNI tersebut menandatangani Seafarers Employment Agreement (Sea) sebagai komitmen awal untuk bekerja sebagai ABK Miss Gaunt pada 12 April 2018. Kapal ini milik Nordav BV, sebuah perusahaan pelayaran dari Belanda.

Miss Gaunt berlayar hingga ke Afrika dan pada September 2018 kapal tersebut sudah berada di perairan India. Sedianya, ke-8 WNI ini hanya bekerja sampai 12 Juli 2018 namun akhirnya tak bisa terwujud. Belakangan diketahui Nordav dinyatakan pailit dan mempunyai utang kepada sebuah perusahaan India. Perusahaan India ini kemudian meminta pengadilan untuk menahan kapal Miss Gaunt.

Ilustrasi Penyanderaan

Hingga berujung putusan Pengadilan Tinggi Gujarat India yang memerintahkan untuk menahan Kapal termasuk para ABK-nya pada 20 September 2018. Sejak itulah ke-8 WNI ini belum bisa kembali ke Tanah Air.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement