Sebagaimana diketahui, Rocky Gerung dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian dengan dugaan penistaan agama. Pelaporan tersebut lantaran Rocky menyebut "kitab suci adalah fiksi". Selain itu, pelaporan kasus ini juga telah teregistrasi dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dan disangkakan Pasal 156 a KUHP.
(Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Rocky Gerung Tak Akan Bawa Bukti)
Ucapan yang dianggap sebagai penistaan agama tersebut dikatakan Rocky di acara Indonesian Lawyers Club (ILC) bertajuk 'Jokowi-Prabowo Berbalas Pantun' pada Selasa 10 April 2018 malam.
Selain itu, Rocky Gerung juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
(Hantoro)