PEKANBARU - Pihak kejaksaan gagal melimpahkan tersangka kasus korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) ke pihak pengadilan. Hal ini disebabkan karena tersangka bernama M Duha tiba-tiba dinyatakan mengalami ganguan jiwa atau gila.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan mengatakan bahwa tersangka dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Dimana pihak keluarga menunjukan 'surat sakti' dari rumah sakit jiwa (RSJ).
"Pihak keluarga melakukan pemeriksaan ke RSJ Tampan, Pekanbaru. Hasil diberitahukan ke pihak kejaksaan," kata Muspidauan kepada wartawan, Kamis (17/2/2019).
Muspidauan menegaskan, bahwa JPU (jaksa penuntut umum) rencananya akan melakukan penyerahan tahap dua atau penyerahan berkas perkara berserta tersangkanya untuk diadili. Duha ditetapkan tersangka dalam kasus kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Dalu Kabupaten Rokan Hulu pada Oktober 2018. Duha telibat korupsi berjamaah uang bank bersama empat orang lainnya.