Belum diketahui dengan jelas kaitan Subhan Aksa dalam perkara ini. Diduga, Subhan Aksa mengetahui kronologi atau konstruksi korupsi proyek peningkatan Jalan di Kabupaten Bengkalis.
Selain memanggil seorang saksi, KPK juga memeriksa satu tersangka yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar, pada hari ini.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Umai, Muhammad Nasir dan Direktur Utama (Dirut) PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Ditaksir, negara mengalami kerugian sebesar Rp100 miliar.
Baca Juga: Menunggak Dua Bulan, PLN Putuskan Aliran Listrik Pustaka Soeman HS Riau
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.